- 0811-1299-461
- Jl. Pondasi No.50B, Jakarta Timur
- marketing@upayariksa.com
Upaya Riksa Patra – Apa yang terlintas di pikiran Anda ketika mendengar istilah K3? Mungkin helm proyek berwarna cerah, rompi reflektif, atau berbagai peraturan keselamatan kerja di lingkungan industri. Semua itu merupakan bagian dari sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) — sebuah upaya menyeluruh untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan.
Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI), pada triwulan II tahun 2020 tercatat lebih dari 3.000 kasus kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Bahkan, laporan BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa sepanjang Januari–Oktober 2020 terjadi peningkatan signifikan dengan total 177.000 kasus kecelakaan kerja, naik dari 114.000 kasus di tahun sebelumnya. Fakta ini menegaskan bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan nyata bagi setiap perusahaan.
Untuk memastikan implementasi K3 berjalan efektif, setiap perusahaan — terutama yang berisiko tinggi — wajib memiliki tenaga bersertifikat Ahli K3 Umum (AK3U). Ahli K3 Umum merupakan tenaga profesional dengan keahlian teknis di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI.
Tugas utama seorang AK3U adalah membantu perusahaan dalam menerapkan standar K3 sesuai peraturan perundangan. Mereka bertanggung jawab melakukan inspeksi, analisis risiko, hingga memberikan rekomendasi perbaikan agar lingkungan kerja selalu aman dan produktif.
Upaya Riksa Patra (URP) berkomitmen untuk mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui program pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 Umum bersertifikat KEMNAKER RI, yang disusun berdasarkan kebutuhan industri modern dan standar keselamatan global.
K3 di Indonesia diatur melalui berbagai peraturan, di antaranya:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3
Selain itu, KEMNAKER juga menetapkan Permenaker No. 2 Tahun 1992 yang mengatur tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang Ahli K3 Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang, atau menggunakan peralatan berisiko tinggi, wajib memiliki minimal satu AK3U.
URP memastikan setiap peserta pelatihan memahami seluruh dasar hukum ini dan mampu menerapkannya dalam praktik kerja nyata.
Seorang AK3U memiliki hak untuk:
Melakukan inspeksi ke area kerja.
Meminta data dan informasi terkait pelaksanaan K3.
Melakukan analisis, evaluasi, dan pembinaan keselamatan kerja di tempat kerja.
Sedangkan kewajibannya antara lain:
Mengawasi penerapan peraturan K3 sesuai bidang yang ditetapkan.
Melaporkan hasil pengawasan secara berkala ke KEMNAKER.
Menjaga kerahasiaan data perusahaan.
Di Upaya Riksa Patra, seluruh peserta pelatihan dibimbing untuk tidak hanya memahami teori, tetapi juga praktik lapangan, termasuk studi kasus kecelakaan dan simulasi audit K3.
Untuk mendapatkan sertifikat AK3U, seseorang harus memenuhi syarat antara lain:
Minimal berpendidikan sarjana dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya.
Sehat jasmani dan rohani.
Lulus seleksi pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan lembaga resmi berizin KEMNAKER RI.
Program pelatihan yang diselenggarakan oleh URP berlangsung selama 12 hari (120 jam pelajaran), mencakup pembekalan teori, praktik lapangan, penyusunan laporan, serta evaluasi akhir berupa ujian tertulis dan presentasi hasil praktik.
Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi seseorang dalam menjalankan tugas pengawasan dan penerapan K3 di perusahaan. Dengan semakin berkembangnya sektor industri dan konstruksi — yang melibatkan lebih dari 23.000 industri besar dan 159.000 perusahaan konstruksi di Indonesia — kebutuhan tenaga ahli K3 semakin meningkat.
Melalui pelatihan dari Upaya Riksa Patra, peserta tidak hanya memperoleh sertifikat resmi dari KEMNAKER RI, tetapi juga mendapatkan pembekalan praktis yang relevan dengan kondisi lapangan terkini, termasuk strategi manajemen risiko dan pengendalian potensi bahaya.
Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
Kondisi kerja yang tidak aman, seperti peralatan rusak atau tidak memenuhi standar.
Kesalahan manusia (human error) akibat kurangnya keterampilan atau perhatian.
Kegagalan sistem manajemen, termasuk lemahnya pengawasan dan SOP.
Jenis kecelakaan juga beragam — mulai dari terjatuh, tertimpa benda, tersengat listrik, hingga paparan bahan kimia berbahaya. Melalui pelatihan K3 yang diselenggarakan URP, peserta diajarkan cara mengenali potensi bahaya tersebut serta langkah-langkah pencegahannya.
K3 bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi investasi bagi keberlangsungan bisnis dan keselamatan manusia. Dengan adanya tenaga Ahli K3 Umum yang kompeten, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan, meningkatkan efisiensi kerja, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta produktif.
Melalui berbagai program pelatihan dan sertifikasi K3, Upaya Riksa Patra terus berupaya menumbuhkan kesadaran dan budaya keselamatan di seluruh sektor industri Indonesia — karena bagi kami, keselamatan kerja adalah prioritas utama yang tak bisa ditawar.