Petugas K3 Kimia

posted in: Training K3 | 0

PELATIHAN & SERTIFIKASI
PETUGAS K3 KIMIA

 

DASAR HUKUM
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)).

 

TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :

  1. Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
  2. Mengidentifikasi bahaya;
  3. Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
  4. Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
  5. Mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.

 

MATERI PELATIHAN

  1. Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
  2. Peraturan perundang-undangan bidang K3
  3. Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
  4. Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
  5. Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
  6. Prosedur kerja aman
  7. Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
  8. Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
  9. Pengendalian lingkungan kerja
  10. Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
  11. Rencana dan prosedur tanggap darurat
  12. Lembar data keselamatan bahan dan label
  13. Dasar – dasar toksikologi
  14. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
  15. Peningkatan aktivitas P2K3
  16. Studi Kasus
  17. Kunjungan Lapangan
  18. Evaluasi

 

INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus dibidang K3.

 

DURASI, WAKTU & TEMPAT PELATIHAN
Durasi   : 6 (Enam) hari
Waktu   : 08.00 – 16.00
Tempat  : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi 33E Kampung Ambon – Jakarta Timur

 

PESERTA PELATIHAN 
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma