Pengawas operasional dan pengawas teknis pertambangan mempunyai peran peran dalam kegiatan operasional pertambangan, seperti yang sudah diketahui bahwa hampir seluruh aktivitas kerja di industry pertambangan memiliki resiko tinggi sehingga pengelolaan dan pengendalian operasi pertambangan yang tidak tepat dapat menyebabkan kecelakaan dan secara otomatis mempengaruhi produktivitas kerja.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan adalah dengan meningkatkan peran pengawas teknis secara efektif karena pengawas operasi memilki tanggung jawab terhadap keselamatan manusia, proses, peralatan dan lingkungan kerja dimana mereka bekerja.
Peran Pengawas Operasional Pertama (POP) sebagai frontline supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggungjawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi yang sudah ditentukan.
Guna memenuhi kompetensi tersebut, maka seorang Pengawas Operasional Pertama (POP) perlu mengikuti pelatihan dan ketrampilan yang sesuai sehingga membantu peserta memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelatihan Pengawas Operasional Pertama Pertambangan dimaksudkan untuk melatih para pengawas pertambangan, sehingga mereka mengetahui dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Pertambangan dan dapat berperan efektif membantu tugas Kepala Teknik Tambang di lapangan.
TUJUAN PELATIHAN POP
Tujuan pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) pertambangan adalah untuk mendapatkan pengakuan secara nasional melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk jabatan Pengawas Operasional Pertama (POP) pertambangan
MATERI PELATIHAN POP
- Peraturan Perundangan K3 Pertambangan Mineral dan Batu Bara
- Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Keselamatan Operasi Pertambangan
- Dasar dasar Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan
- Tanggung jawab Pengawas Operasional Pertama
- Job Safety Analysis (JSA)
- Teknik Inspeksi dan Pengamatan
- Safety Meeting (Pertemuan K3)
- Investigasi kecelakaan dan pelaporan
- Identifikasi Bahaya dan Pengendalian resiko
- Pengenalan dasar SMKP
Uji kompetensi akan dilaksanakan oleh asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terlisensi (atas nama) BNSP.
PERSYARATAN PESERTA PELATIHAN POP
- Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
- Pengalaman di bidang pertambangan mineral dan/ atau batubara; untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
- Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Sekurang–kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang–kurangnya 2 (dua) orang anak buah
DOKUMEN UJI KOMPETENSI
Semua pemohon wajib melengkapi bukti :
- Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01)
- Formulir Asesmen Mandiri (APL 02) yang akan diberikan setelah mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti pelatihan dan uji kompetensi atau hanya uji kompetensi
- Copy KTP.
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POP di tandatangan oleh KTT/PJO dan di stempel.
- Copy SK Pengangkatan Pegawai.
- Curriculum Vitae (CV)/ Daftar Riwayat Hidup terkini.
- Copy Ijasah terakhir.
- Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk).
- Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
TANGGAL & TEMPAT PELATIHAN
Tanggal | Pelatihan & Uji Kompetensi : 17-20 Desember 2018
Uji Kompetensi : 20 Desember 2018 |
Tempat | Training Center PT. Upaya Riksa Patra Jl. Pondasi No 33 E Kampung Ambon – Jakarta Timur |
Waktu | 08.00 – 17.00 |
BIAYA PELATIHAN
Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk modul, training kit, sertifikat keikut sertaaan pelatihan, 2x coffee break dan makan siang.
BIAYA UJI KOMPETENSI
Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya assessment dan sertifikat kompetensi dari BNSP jika peserta dinyatakan kompeten.
Pembayaran dapat dilakukan secara cash ataupun transfer melalui Bank BNI 46 Cabang Kramat No. A/C 001.0557390 a/n PT. Upaya Riksa Patra atau MANDIRI Cab. Pemuda no. 006-00-7999979-7 atas nama PT. UPAYA RIKSA PATRA. Tidak termasuk PPN 10%.
CATATAN :
- Bagi peserta yang berada diluar JABODETABEK wajib untuk menginformasikan kepastian training via email atau telepon sebelum mentransfer biaya training dan membeli tiket perjalanan.
- Kami tidak menyediakan penginapan, namun kami dapat membantu memberikan informasi penginapan tersebut.