PELATIHAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
(Auditor Internal SMK3)
PP NO. 50 Tahun 2012
Pendahuluan
Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional menuju masyarakat industri maju, terutama dalam menyambut era pasar bebas mendatang.
Dewasa ini perhatian masyarakat global terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin meningkat karena menyangkut perlindungan tenaga kerja dan pencegahan kecelakaan, kebakaran dan pencemaran dalam industri. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya potensi bahaya sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Berkembangnya industri ini harus disertai pula dengan meningkatnya upaya pengamanannya sehingga bencana atau resiko yang mungkin terjadi terhadap tenaga kerja, masyarakat dan lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah no. PP 50 tahun 2012, semua perusahaan yang memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 100 orang atau perusahaan yang mempunya potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3.
Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada peraturan pemerintah no. PP 50 tahun 2012 dan ketentuan peraturan perundangan undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan peraturan tersebut, perlu dilakukan upaya pembinaan dan pelatihan yang menyangkut pengusaha, pekerja, serikat pekerja dan ahli keselamatan kerja dalam setiap perusahaan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan dapat :
1. Dapat mengerti dan menerapkan penetapan kebijakan K3
2. Dapat mengerti dan menerapkan perencanaan K3
3. Dapat mengerti dan menerapkan pelaksaan rencana K3
4. Dapat mengerti dan menerapkan pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Dapat mengerti dan menerapkan peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Peserta pelatihan SMK3 adalah :
1. Pengusaha
2. Pimpinan Pabrik
3. Pengawas unit kerja
4. Para Pengawas Produksi
5. Para Pengawas K3
6. Anggota P2K3
7. Pelaksana K3
Seluruh calon peserta harus memiliki sertifikat Ahli K3 umum dan jika dinyatakan lulus dalam pelatihan ini, peserta berhak melaksanakan audit internal di perusahaan masing – masing.
Materi
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 tahun 2012 :
1. Kebijakan
2. Perencanaan K3
3. Pelaksanaan rencana K3
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
6. Penilaian SMK3 (audit internal SMK3)
7. Pengawasan K3
8. Simulasi dan ujian
Instruktur
Tenaga ahli / praktisi industri dibidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Waktu & Tempat Pelatihan
Jam : 08.00 – 16.00
Tempat : Training Center URP, Jl. Pondasi no. 50E, Kampung Ambon – Jakarta Timur 13210
- Bagi peserta yang berada diluar JABODETABEK wajib untuk menginformasikan kepastian training via email atau telepon sebelum mentransfer biaya training dan membeli tiket perjalanan, serta
- Kami tidak menyediakan penginapan, namun kami dapat membantu memberikan informasi penginapan tersebut.
Informasi & Pendaftaran
PT.UPAYA RIKSA PATRA
Telp. 021. 47865925, 47861912, 47882387, 4715699 Fax: 021 . 47865925
Email : upaya-riksa@centrin.net.id
CP : Eva / Nisa / Rosma