PELATIHAN INVESTIGASI INSIDEN
(ACCIDENT INVESTIGATION TRAINING)
SERTIKASI BSNP
Seiring dengan berkembangnya berbagai industri, maka terkadang kecelakaan kerja pun tidak dapat dihindarkan bahkan kadang terjadi berulang kali tanpa ada solusi yang tepat untuk menghilangkan atau mengurangi kecelakaan kerja karena pekerja atau manajemen perusahaan belum mendapatkan metode yang tepat bagaimana cara menanggulangi kecelakaan kerja dengan baik dan efektif.
Dengan terjadinya kecelakaan kerja, diperlukan kemampuan pekerja untuk melakukan identifikasi, dan menyelidiki kecelakaan kerja dengan metode yang sesuai sehingga bisa dilakukan tindakan korektif agar kecelakaan kerja tersebut tidak terulang kembali.
Selain memiliki kecakapan melakukan investigasi kecelakaan kerja, maka pekerja yang melakukan investigasi kerja tersebut harus kompeten, karena di era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), kompetensi pekerja menjadi sangat penting.
Untuk mengetahui kompetensi pekerja,khususnya di bidang K3, maka pekerja mengikuti assessment dan jika dinyatakan lulus, maka pekerja tersebut dinyatakan kompeten secara resmi oleh negara.
BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Regulasi terkait BNSP
Pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikasi Investigasi Insiden dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi keahlian K3 ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami perundangan-undang terkait kecelakaan kerja
- Memahami konsep dasar terjadinya kecelakaan kerja
- Memahami prinsip-prinsip penyelidikan (Investigasi) kecelakaan
- Memahami teknik dan prosedur investigasi kecelakaan
- Memahami tekni pengumpulan data dan informasi kecelakaan
- Mampu membuat perencanaan penyelidikan kecelakaan
- Mampu menyusun tim investigasi kecelakaan
- Memahami tuntutan profesionalisme pekerjaan
- Memahami standar Etik investigasi kecelakaan
- Mampu melakukan proses analisis temuan data lapangan
- Memahami hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja
- Mampu menyusun rekomendasi dan pelaporan
- Memahami teknik komunikasi dengan media/masyarakat
MATERI PELATIHAN :
- Accident Concepts, include accident theory, type of incident, accident impact, relation
between hazards and risk, energy concept and accident prevention - Loss Causation Models from Frank Birds, including Domino Theory, Loss Control process, Pre
Contact, Contact, Pre Contact, IEDIM and ISMEC concept - Accident investigation, why investigation, role and responsibility, investigation technique
and reporting system - Accident Reporting System
- Accident Case Study
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
1. | KKK.00.02.003.01 | Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 |
2. | KKK.00.02.014.01 | Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3 |
3. | KKK.00.03.002.01 | Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan |
4. | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
PERSYARATAN PESERTA :
No | Penididikan Minimal | Investigator Kecelakaan |
1 | SLTA | Minimal Supervisor |
2 | D3 | Pengalaman minimal 3 tahun |
3 | Strata 1 | Pengalaman minimal 2 tahun |
4 | Strata 2 | Pengalaman minimal 1 tahun |
PERSYARATAN MENGIKUTI UJIAN KOMPETENSI
- Mengisi Form Aplikasi
- Foto copy ijasah terakhir
- Foto copy Sertifikat kursus terkait K3 (bila ada)
- Foto copy KTP/Paspor/Kitas
- CV atau Surat Keterangan pengalaman kerja
- Surat rekomendasi dari pimpinan/atasan langsung/rekanan (bila ada)
INSTRUKTUR
Praktisi yang berpengalaman di bidangnya.
METODE PELATIHAN
Metode Pelatihan menggunakan metode yang interaktif melalui pemahaman konsep, aplikasi yang relevan, berlatih menuangkan konsep, diskusi interaktif dan studi kasus sehingga peserta dapat lebih mudah memahami dan menguasai isi materi yang diajarkan.
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING ACCIDENT INVESTIGATION SERTIFIKASI BNSP?
Training Accident Investigation Sertifikasi BNSP ini perlu diikuti oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Semua Anggota P2K3, Semua jajaran Manajer dan Supervisor Perusahaan mulai dari Bagian Produksi, Pemeliharaan, Engineering, Analis, Personalia, Pelatihan dan Pengembangan sampai dengan Sekuriti, Semua karyawan yang terkait dan diharapkan dapat membantu melakukan analisa kecelakaan didaerah kerjanya masing-masing.
TEMPAT & WAKTU
Tempat : Training Center PT. UPAYA RIKSA PATRA
Jl. Pondasi no. 50E/33E – Kampung Ambon
Jakarta Timur 13210
Tanggal : 25 – 27 September 2018
BIAYA PELATIHAN
Rp 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)/peserta . Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dari BNSP jika telah mengikuti assessment dan dinyatakan kompeten. Biaya belum termasuk PPn 10%
Pembayaran dapat ditransfer melalui BNI 46 cabang kramat A/C. 001.0557390 atas nama PT. Upaya Riksa Patra. Atau Bank Mandiri A/C 006-00-7999979-7 atas nama PT. UPAYA RIKSA PATRA
CATATAN
Bagi peserta yang berada diluar JABODETABEK wajib untuk menginformasikan kepastian training via email atau telepon sebelum mentransfer biaya training dan membeli tiket perjalanan.
Kami tidak menyediakan penginapan, namun kami dapat membantu memberikan informasi penginapan tersebut.