PARAMEDIS
Latar Belakang
Dengan berkembang pesatnya industri di Indonesia di tambah dengan era globalisasi membawa berbagai risiko yang mempengaruhi kehidupan para pekerja dan keluarganya. Risiko dalam bidang kesehatan bagi pekerja adalah kemungkinan timbulnya penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh suatu faktor tunggal yang berasal dari tempat kerja, penyakit terkait kerja yang disebabkan oleh sejumlah faktor namun ada sebagian yang berasal dari tempat kerja, dan penyakit gaya hidup yang disebabkan oleh satu atau beberapa faktor risiko gaya hidup. Selain itu pekerja juga berisiko terkena cedera akibat kecelakaan kerja.
Masalah kesehatan kerja yang timbul ini merupakan tanggung jawab pemerintah bersama dengan pengusaha/investor untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh yang meliputi aspek regulasi, aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, aspek perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, dan aspek perlindungan lingkungan kerja.
Dalam rangka memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja, diperlukan paramedis yang kompeten, dimana pelatihan merupakan elemen pokok bagi peningkatan sumbar daya manusia. Untuk itu Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I akan melaksanakan pelatihan paramedis hiperkes.
Paramedis hiperkes diharapkan mampu mendekteksi, melakukan investigasi dalam rangka menegakkan diagnosis penyakit akibat kerja, serta menganalisa dan mencegah sedini mungkin timbulnya kecelakaan kerja sehingga terciptanya suatu kondisi tempat/lingkungan kerja maupun proses kerja yang lebih aman, efisien dan efektif serta sehat bagi setiap pekerja di perusahaan.
Pelatihan ini sudah memperoleh ISO 9001 : 2000 No.QSC 007233.
Tujuan Pelatihan
Memberikan pelatihan, pembekalan dan sertifikasi kepada paramedis perusahaan dan rumah sakit agar dapat mengimplementasikan aspek kesehatan kerja sesuai standar.
Dasar Hukum
Undang Undang RI No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
Undang Undang RI No.1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
Permenaker 01/Men/1979 Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Paramedis Perusahaan.
Materi Pelatihan
Materi pelatihan berdasarkan kurikulum pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis perusahaan yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional Indonesia No. 19-7057-2004.
Peserta Pelatihan
Peserta adalah paramedis, minimal lulusan SPK.
Informasi & Pendaftaran
PT. UPAYA RIKSA PATRA
CP : Eva
Ph. 021. 47865925, 47861912, 4715699, 47882387 Fax. 021. 47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id