PELATIHAN& SERTIFIKASI PETUGAS K3 MIGAS
DASAR
Peraturan Menteri ESDM no. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 248/MEN/V/2007 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (supporting) bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
TUJUAN PELATIHAN
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu :
- Mengetahui, mengerti dan menguasai aspek aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang Gas Bumi ( MIGAS)
- Mampu mengikuti ujian sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 Migas dengan baik
MATERI PELATIHAN
- Peraturan dan Perundangan K3
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Migas
- Penakaran bahaya di tempat kerja
- Pengetahuan alat pelindung diri dam pemadam kebakaran
- Pengetahuan gas detector dan sound level meter
- Permit system
- Inspeksi K3 termasuk pelaporan dan pencatatan kecelakaan
- Deteksi kebakaran dan selang kebakaran
- Merencanakan sistem pemadam kebakaran
- Pelaksanaan manajemen K3 di industri Minyak dan gas
INSTRUKTUR
Instruktur senior dari Migas Cepu dan praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
PERSYARATAN UMUM PESERTA
- Pendidikan minimal setingkat SLTA, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-I Jur. Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
- D-I Jur. Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 11/2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-II Jur. Fire & Safety, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industri Migas
- D-II Jur. Teknik Mesin, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
- Foto Copy sertifikat kursus / pelatihan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 2 lembar ( background : Biru)
Durasi & Tempat Pelatihan :
Durasi : 3 hari
Tempat Pembekalan : Cepu
Durasi : 3 hari
Tempat Ujian : Pusdiklat Migas Cepu – Jawa Tengah
INFORMASI & PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
Faks. 021.47865925
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma
KETERANGAN :
- Peserta dapat mengikuti pelatihan bila telah melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan.
- Bagi peserta yang tidak lulus sertifikasi, dapat mengikuti ujian ulang pada jadwal selanjutmya dan hanya dikenakan biaya ujian.