Juru Ikat / Rigger

posted in: Depnakertrans Ri | 0

PELATIHAN & SERTIFIKASI KEMENAKERTRANS RI
JURU IKAT (RIGGER)

Tujuan & Manfaat

Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan ketrampilan mengenai tugas dan fungsi dari pekerjaan pengikatan yang benar dan aman. Aman bagi para tenaga kerja, barang – barang yang dibawa atau diikat dan aman bagi lingkungan tempat kerja. Sehingga akan menciptakan tenaga kerja yang professional dibidang pengikatan atau rigging. Dan untuk memenuhi tuntutan standarisasi international (ISO 9000 dan ISO 14000) dan juga system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

 

Materi Pelatihan

  1. Undang – Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 1985 Tentang Pesawat Angkat Angkut
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01. Tahun 1989 Tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Keran Angkat
  4. Alat Bantu Angkat (ABA)
  5. Tali Kawat baja
  6. Metode Kerja Pengikatan dan Pemberian ABA
  7. Petunjuk Praktis pada pekerjaan pengikatan

 

Metode Pelatihan
Ceramah, diskusi & praktek.

 

Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3 dan para counterpart yang telah ditraining di Jepang.

 

Peserta Pelatihan
Peserta pelatihan adalah para rigger diperusahaan dan para operator crane.

 

Durasi & Tempat Pelatihan :
Durasi    : 3 (tiga) hari
Jam       : 08.00 – 16.00
Tempat   : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 33 EKampung ambon – Jakarta Timur

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma