Ahli K3 Umum

posted in: Depnakertrans Ri, Training Ahli K3 | 0

PEMBINAAN DAN PELATIHAN
AHLI K3 SPESIALIS BIDANG UMUM
(AHLI K3 UMUM)

 

Pendahuluan
Program pendidikan AK3 ini adalah program kerjasama dengan Kemnaker RI untuk mempersiapkan ahli ahli K3 di perusahaan yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Merupakan bentuk seleksi bagi tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 (safety officer) atau kursus instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 120 jam pelajaran atau selama ± 2 minggu efektif.

 

Tujuan Pelatihan

  1. Setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu :
  2. Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
  3. Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
  4. Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
  5. Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
  6. Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  7. Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
  8. Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini
  9. Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, nasional dan internasional
  10. Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
  11. Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
  12. Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
  13. Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian.

 

Persyaratan Peserta
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan : sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

 

Materi Pelatihan

  1. Kebijakan & Dasar-dasar K3,
  2. Manajemen K3/SMK3,
  3. Sebab-sebab & statistik kecelakaan,
  4. Laporan dan analisa kecelakaan, Audit SMK3,
  5. P2K3,
  6. Undang-undang No. 1 tahun 1970,
  7. Identifikasi obyek pengawasan K3 (Bidang mekanik, konstruksi bangunan, Bidang uap & bejana tekan, Bidang listrik dan penanggulangan kebakaran, Bidang kesehatan kerja dan lingkungan kerja),
  8. Plant visit,
  9. Presentasi plant visit & evaluasi

 

Durasi, Waktu & Tempat Pelatihan
Durasi  : 12 hari
Waktu  : 08.00 – 17.00
Tempat : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Kampung Ambon – Jakarta Timur

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma