PEMBINAAN DAN PELATIHAN
AHLI K3 MUDA KONSTRUKSI
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Permenakertrans No. 1 tahun 1980 tentang K3 pada Konstruksi Bangunan;
- Permenakertrans No. 2 tahun 1992 tentang Tata cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Surat Keputusan bersama Menakertrans dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/Men/1986 dan No. 104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi;
- Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep 20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)Bidang Konstruksi Bangunan.
TUJUAN PELATIHAN
Dapat melaksanakan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja, pencegahan kecelakaan kerja, usaha – usaha keselamatan dan kesehatan kerja dan penyelamatan dan secara akademik dapat memahami :
- Potensi bahaya konstruksi bangunan
- Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan.
- Peraturan perundangan keselamatan kerja
- K3 pekerjaan penggalian
- K3 pekerjaan pondasi
- K3 pekerjaan konstruksi beton
- K3 pekerjaan konstruksi baja
- K3 pekerjaan mekanikal dan elektrikal
- K3 kesehatan dan lingkungan kerja
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan minimal STM atau sederajat, sehat jasmani dan rohani dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Petugas K3 Konstruksi.
MATERI PELATIHAN
- Undang – Undang, Sandard dan Aturan K3
- Undang – Undang Jasa Konstruksi kaitan dengan K3 Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
- K3 Pesawat Angkat
- K3 Perancah & Tangga
- Sistem Pemadam Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
- Observasi lapangan & Penyusunan Makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir
INSTRUKTUR
Praktisi K3 Konstruksi Depnakertrans RI
DURASI, WAKTU & TEMPAT PELATIHAN
Durasi : 5 (Lima) hari
Jam : 08.00 – 17.00
Tempat : Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Kampung Ambon – Jakarta Timur
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma