Ahli K3 Listrik

posted in: Depnakertrans Ri, Training Ahli K3 | 0

PELATIHAN & PEMBINAAN
AHLI KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)
BIDANG LISTRIK

KEP DIRJEN PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3
NO KEP, 47/PPK&K3/VIII/2015

 

 

TUJUAN PELATIHAN

  1. Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam melaksanakan norma K3 listrik di tempat kerja.
  2. Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja; dan
  3. Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.

 

MATERI  PELATIHAN

  1. Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik;
  3. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  4. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  5. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  6. Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  7. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  8. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  9. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  10. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  11. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
  12. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
  13. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
  14. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
  15. Persyaratan K3 sistem penyalur petir;
  16. Persyaratan K3 listrik ruang khusus;
  17. Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala;
  18. Praktek & Seminar;
  19. Pelaksanan K3 listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja;
  20. Analisa dan pelaporan kecelakaan kerja listrik;
  21. Kesehatan kerja listrik;
  22. Evaluasi.

 

PERSYARATAN PESERTA

Berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja 2 tahun, D3 dengan pengalaman kerja 4 Tahun.

 

DURASI, WAKTU & TEMPAT PELATIHAN                                                                 
Durasi    : 17 (Tujuh Belas) Hari
Waktu    :  08.00 – 17.00
Tempat   :

  • Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 50E Kampung Ambon, Jakarta Timur

 

INSTRUKTUR

  1. Staff Ahli  dari Kemnaker RI
  2. Staff Ahli  Akademis
  3. Staff  Ahli  Praktisi / Industri

 

INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma