PELATIHAN & PEMBINAAN
AHLI KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)
BIDANG LISTRIK
KEP DIRJEN PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3
NO KEP, 47/PPK&K3/VIII/2015
TUJUAN PELATIHAN
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam melaksanakan norma K3 listrik di tempat kerja.
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 listrik di tempat kerja; dan
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian serta ketrampilan dalam perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja.
MATERI PELATIHAN
- Kebijakan & Program Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik;
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- Persyaratan K3 perencanaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik;
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik;
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik;
- Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik;
- Persyaratan K3 sistem penyalur petir;
- Persyaratan K3 listrik ruang khusus;
- Persyaratan K3 pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala;
- Praktek & Seminar;
- Pelaksanan K3 listrik dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja;
- Analisa dan pelaporan kecelakaan kerja listrik;
- Kesehatan kerja listrik;
- Evaluasi.
PERSYARATAN PESERTA
Berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja 2 tahun, D3 dengan pengalaman kerja 4 Tahun.
DURASI, WAKTU & TEMPAT PELATIHAN
Durasi : 17 (Tujuh Belas) Hari
Waktu : 08.00 – 17.00
Tempat :
- Training Center PT. Upaya Riksa Patra, Jl. Pondasi No. 50E Kampung Ambon, Jakarta Timur
INSTRUKTUR
- Staff Ahli dari Kemnaker RI
- Staff Ahli Akademis
- Staff Ahli Praktisi / Industri
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
PT. Upaya Riksa Patra
Ph. 021. 4715699, 47882387, 47861912, 47865925, 47882794, 4891409
WhatsApp. 0811-1872-008, 0856-9262-0807, 0821-1139-7230, 0813-8154-4831
Email. upaya-riksa@centrin.net.id
Cp. Eva/Nisa/Rosma